Monday, July 7, 2008

Bersedekahlah . . .

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Sudah menjadi kecenderungannya, manusia amat mencintai materi atau harta yang menjadi miliknya. Di saat lapang saja ia demikian, terlebih lagi di saat sempit. Padahal Islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk bersedekah di saat sulit sekalipun.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapatkan pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 274)


Keutamaan bersedekah sudah kita maklumi. Karena keutamaannya yang besar, syariat yang mulia ini banyak mendorong kita untuk mengeluarkan sedekah. Dorongan tersebut tidak hanya ditujukan kepada lelaki namun juga kepada kaum perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang agung:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah (berdzikir), Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)


Dalam surah lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan serta meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka dan mereka akan beroleh pahala yang banyak.” (Al-Hadid: 18)


Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia pun turut memberi dorongan kepada para wanita untuk bersedekah, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia bertutur:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلْنَ يُلْقِيْنَ، تُلْقِي الْمَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Idul Fithri dua rakaat dan tidak shalat sebelum maupun sesudahnya. Kemudian (setelah menyampaikan khutbah kepada hadirin) beliau mendatangi tempat para wanita sementara Bilal menyertai beliau. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka mulailah mereka melemparkan perhiasan mereka (ke kain yang dibentangkan Bilal untuk menampung sedekah), ada wanita yang melemparkan anting-anting dan kalungnya.” (HR. Al-Bukhari no. 964 dan Muslim no. 2054)


Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anha berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَالِي مَالٌ إِلاَّ مَا أَدْخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ، فَأَتَصَدَّقُ؟ قَالَ: تَصَدَّقِي وَلاَ تُوْعِي فَيُوْعَى عَلَيْكِ

“Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki harta kecuali apa yang dimasukkan Az-Zubair kepadaku. Apakah boleh aku menyedekahkannya?’ Beliau bersabda: ‘Bersedekahlah. Jangan engkau kumpul-kumpulkan hartamu dalam wadah dan enggan memberikan infak, niscaya Allah akan menyempitkan rizkimu’.” (HR. Al-Bukhari no. 2590 dan Muslim no. 2375)


Sampaipun seorang wanita tidak memiliki kelebihan harta ataupun makanan, kecuali sedikit, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberikan dorongan baginya untuk bersedekah dan tidak menahannya, terutama kepada tetangganya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai wanita-wanita muslimah! Janganlah seorang tetangga meremehkan untuk memberikan sedekah kepada tetangganya, walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 6017 dan Muslim no. 2376)


Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, “Janganlah seorang wanita menahan untuk memberi sedekah dan hadiah kepada tetangganya, karena kekurangannya yang ada pada dirinya dan ia meremehkan apa yang hendak diberikannya. Namun hendaknya ia bersifat dermawan, memberi apa yang mudah baginya untuk diberikan walaupun hanya sedikit, seperti sepotong kaki kambing. Itu lebih baik daripada tidak memberi sama sekali. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

“Siapa yang beramal kebaikan walaupun hanya seberat semut yang sangat kecil niscaya ia akan melihat balasannya.” (Az-Zalzalah: 7)


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Takutlah kalian kepada api neraka walaupun (untuk menjaga diri dari neraka tersebut) kalian hanya dapat bersedekah dengan sepotong belahan kurma1.” (Al-Minhaj, 7/121)


Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa kaum wanita paling banyak menjadi penghuni neraka, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk banyak-banyak bersedekah. Sebagaimana pengabaran Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berikut ini, “Dalam satu hari raya, Idul Adha atau Idul Fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju mushalla (tanah lapang). Beliau melewati para wanita, maka beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي أُرِيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ

“Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah. Karena diperlihatkan kepadaku mayoritas penduduk neraka adalah kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 304)


Kaum wanita diperintah bersedekah karena mayoritas mereka penghuni neraka. Dengan demikian, sedekah yang mereka keluarkan dapat menolak adzab api neraka dari mereka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, selain juga dengan banyak beristighfar, sebagaimana tambahan dalam riwayat Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الْاِسْتِغْفَرَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ

“Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar (meminta ampun). karena aku melihat mayoritas penduduk neraka adalah kalian.” (HR. Muslim no. 238)

Boleh Bersedekah kepada Suami dan Anak

Sedekah yang utama adalah yang diberikan kepada kerabat terdekat. Karenanya, seorang wanita boleh memberikan sedekah kepada suaminya, bahkan mengeluarkan zakatnya untuk suaminya, bila memang suami termasuk orang yang berhak memperolehnya, dari kalangan orang-orang yang tersebut dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk fi sabilillah, dan ibnu sabil (musafir)….” (At-Taubah: 60)

Ini merupakan pendapat jumhur ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu dalam Subulus Salam (4/67).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu berkata, “Ulama berdalil dengan hadits ini (hadits Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha yang akan disebutkan setelah ini, pent.) untuk membolehkan seorang wanita memberikan zakatnya kepada suaminya. Ini merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, dua murid Abu Hanifah, dan salah satu dari dua riwayat Al-Imam Malik dan Al-Imam Ahmad.” (Fathul Bari, 3/415)


Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan, “Secara zahir, boleh bagi istri menyerahkan zakatnya kepada suaminya. Pertama, karena tidak ada larangan dalam hal ini. Dan siapa yang mengatakan tidak boleh, hendaklah ia mendatangkan dalil. Kedua (dalam hadits Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, pent.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak minta perincian2. Berarti, sedekah di sini keberadaannya umum (mencakup yang sunnah dan yang wajib). Tatkala beliau tidak meminta perincian tentang sedekah tersebut apakah sifatnya sunnah ataukah wajib, seakan-akan beliau menyatakan (kepada Zainab), ‘Boleh bagimu memberikan sedekah kepada suamimu, sama saja baik sedekah yang fardhu (yaitu zakat, pent.) atau yang sunnah’.” (Nailul Authar, 4/224)


Zainab Ats-Tsaqafiyyah, istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, pernah minta izin menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika disebutkan nama Zainab di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya:

أَيُّ الزَّياَنِبِ؟ فَقِيْلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُوْدٍ. قَالَ: نَعَمْ، ائْذنُوا لَهَا. فَأُذِنَ لَهَا، قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِّيٌ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهَا، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ n: صَدَقَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيهِمْ

“Zainab yang mana?” Dijawab, “Istri Ibnu Mas’ud.” Beliau berkata, “Iya, izinkan dia masuk.” Maka diizinkanlah Zainab, ia bertanya, “Wahai Nabiyullah! Engkau hari ini memerintahkan kami bersedekah. Aku memiliki perhiasan, aku ingin menyedekahkannya. Namun Ibnu Mas’ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya adalah orang yang paling pantas memperoleh sedekahku itu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar kata Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu adalah orang yang paling pantas mendapatkan sedekahmu tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 1462)


Dalam riwayat lain disebutkan, Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ. وَكَانتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ عَلَى عَبْدِ اللهِ وَأَيْتَامٍ فِي حِجْرِهَا. فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللهِ: سَلْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامِي فِي حِجْرِيْ مِنَ الصَّدَقَةِ؟ فَقَالَ: سَلِي أَنْتِ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم. فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَجَدْتُ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ، حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِيْ. فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلاَلٌ، فَقُلْنَا: سَلِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتاَمٍ لِي فِي حِجْرِي. وَقُلْنَا: لاَ تُخْبِرْ بِنَا. فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَنْ هُمَا؟ قَالَ: زَيْنَبُ. قَالَ: أَيُّ الزَّياَنِبِ؟ قَالَ: امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ. قَالَ: نَعَمْ، وَلَهَا أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

“Aku pernah berada dalam masjid, ketika itu aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bersedekahlah kalian (para wanita) walaupun dengan perhiasan kalian.’ Sementara Zainab biasa memberikan infak kepada Abdullah dan anak-anak yatim yang berada dalam pengasuhannya. Zainab berkata kepada Abdullah, ‘Tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah boleh bagiku memberikan infak kepadamu dan kepada anak-anak yatim yang dalam asuhanku?’ Abdullah berkata, ‘Kamu saja yang bertanya kepada Rasulullah.’ Aku pun pergi ke tempat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di depan pintu aku menjumpai seorang wanita dari kalangan Anshar, keperluannya (permasalahannya) sama dengan keperluanku. Ketika itu Bilal melewati kami, maka kami pun memanggilnya dan meminta kepadanya, ‘Tanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah boleh bagiku memberikan infak kepada suamiku dan kepada anak-anak yatimku yang dalam asuhanku?’ Kami juga berpesan, ‘Jangan engkau beritahu kepada Nabi siapa kami berdua.’ Bilal pun masuk ke tempat Nabi dan bertanya kepada beliau. Setelahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapa dua wanita yang bertanya itu?’ Bilal menjawab, ‘Zainab.’ ‘Zainab yang mana?’ tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bilal menjawab, ‘Istri Abdullah.’ ‘Iya, boleh dan ia akan mendapatkan pahala karena menyambung hubungan kekerabatan dan pahala sedekah’.” (HR. Al-Bukhari no. 1466 dan Muslim no. 2315)


Suatu ketika Ummul Mukminin, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلِيَ أَجْرٌ أَنْ أُنْفِقَ عَلَى بَنِي أَبِي سَلَمَةَ، إِنَّمَا هُمْ بَنِيَّ. فَقاَلَ: أَنْفِقِي عَلَيْهِمْ، فَلَكِ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ

“Apakah aku mendapatkan pahala bila aku memberikan infak kepada anak-anak Abu Salamah3? Mereka itu anak-anakku sendiri.” Rasulullah bersabda: “Berilah infak kepada mereka, engkau akan mendapatkan pahala karena memberikan infak kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1467 dan Muslim no. 2317)

Boleh Bersedekah dengan Sesuatu yang Ada di Rumah Suami
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كاَنَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ

“Apabila seorang wanita menginfakkan makanan yang ada di rumahnya tanpa merusak, maka ia akan beroleh pahala atas apa yang diinfakkannya. Demikian pula suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang ia usahakan.” (HR. Al-Bukhari no. 1437, 1441 dan Muslim no. 2361)

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: غَيْرَ مُفْسِدَةٍ (tanpa merusak) diterangkan maknanya oleh Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu yaitu tidak berlebih-lebihan dalam infak tersebut, tidak menimbulkan kemudaratan serta tidak menghabiskan harta. (Subulus Salam, 4/65)


Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهَا نِصْفُ أَجْرِهِ

“Apabila seorang wanita berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya maka ia beroleh setengah pahalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 2066 dan Muslim no. 2367)


Dari hadits di atas, kita pahami bahwa seorang istri boleh berinfak dengan harta suami walaupun tanpa seizinnya. Namun yang jadi permasalahan, terdapat hadits yang menyelisihi hal ini, yaitu hadits Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya pada tahun haji Wada’:

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا

“Seorang wanita tidak boleh menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, walaupun makanan?” Beliau menjawab, “Makanan adalah harta kita yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi no. 670, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi)


Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, “Ketahuilah, bila seorang pekerja yaitu khazin (penjaga harta tuannya), istri dan budak ingin menginfakkan harta tuan/suaminya, ia harus mendapatkan izin dari si pemilik harta (atau suami) terlebih dahulu. Bila sama sekali tidak ada izinnya maka tidak ada pahala yang didapatkan oleh ketiga golongan tersebut. Bahkan ketiganya berdosa karena menggunakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Yang namanya izin ada dua macam, pertama: izin yang sharih (jelas) dalam nafkah dan sedekah. Kedua: izin yang dipahami dari kebiasaan, seperti memberi sepotong roti kepada peminta-minta, dari kebiasaan yang biasa berlangsung. Dan diketahui menurut kebiasaan bahwa suami dan pemilik harta ridha. Dengan begitu diperoleh izinnya walaupun ia tidak mengucapkannya. Hal ini tentunya bila diketahui keridhaannya menurut kebiasaan serta diketahui bahwa jiwanya sebagaimana jiwa kedermawaan dan keridhaan sebagaimana keumuman orang-orang. Bila kebiasaannya tidak tetap dan diragukan keridhaannya atau si pemilik harta/suami itu seorang yang pelit, dan itu diketahui atau diragukan dari keadaannya, maka tidak boleh seorang istri dan selainnya menggunakan hartanya (untuk diinfakkan kepada yang membutuhkan) kecuali mendapatkan izin yang sharih (jelas) darinya. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَ مَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ

“Apabila seorang istri berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya maka setengah pahalanya untuk si suami.”


Maknanya, tanpa perintahnya yang sharih dalam kadar tertentu dari hartanya yang telah diinfakkan tersebut. Namun si istri dulunya telah mendapatkan izin yang umum yang mencakup kadar tersebut dan selainnya.”

Al-Imam An-Nawawi juga menyatakan, “Ketahuilah, semua pengeluaran infak dari harta suami tanpa izinnya yang sharih adalah sebatas kadar yang ringan, yang menurut kebiasaan ia ridha hartanya diberikan dalam kadar yang demikian. Bila kadarnya sampai melebihi kebiasaan, maka tidaklah dibolehkan. Inilah makna dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَة.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan kepada kadar yang diketahui bahwa suami ridha bila hartanya diberikan sejumlah demikian menurut kebiasaan.” (Al-Minhaj, 7/114-115)


Al-Imam Ibnul ‘Arabi Al-Maliki rahimahullahu berkata, “Manusia berbeda dalam dua pendapat dalam menjelaskan hadits ini. Di antara mereka ada yang mengatakan istri boleh menginfakkan harta suaminya dalam kadar yang ringan/sedikit yang tidak berpengaruh bila dikeluarkan dari harta yang ada, dan tidak begitu tampak pengeluarannya. Pendapat kedua, istri boleh menginfakkan harta suaminya bila suaminya telah mengizinkannya. Ini pendapat yang dipilih Al-Imam Al-Bukhari t. Adapun menurutku, hal itu mungkin dibawa kepada kebiasaan yang ada. Bila si istri tahu bahwa suaminya tidak benci/marah hartanya diberikan atau disedekahkan maka ia boleh melakukannya selama tidak menghabiskan harta tersebut.”

Ibnul Arabi rahimahullahu menjelaskan bahwa makna غَيْرَ مُفْسِدَةٍ mengharuskan adanya izin suami secara sharih ataupun secara kebiasaan. Juga menunjukkan bahwa pemberian tersebut adalah pemberian yang ringan/sedikit yang tidak menghabiskan harta. (‘Aridhatul Ahwadzi bi Syarhi Shahih At-Tirmidzi, 3/143, 144)

Istri Boleh Menyedekahkan dan Menghibahkan Milik Pribadinya tanpa Izin Suami
Hal ini merupakan pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama yang dilandasi dengan dali-dalil yang shahih. Di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang telah lewat penyebutannya, tentang para wanita yang menyedekahkan perhiasan mereka ketika dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersedekah. Demikian pula hadits Asma` bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma.

Ummul Mukminin, Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa ia pernah memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hari gilirannya, ia berkata kepada suaminya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah anda tahu, wahai Rasulullah, bahwa saya telah memerdekakan budak perempuan saya?” “Apakah engkau telah melakukannya?” tanya beliau meminta kepastian. “Iya,” jawab Maimunah. Beliau bersabda memberikan bimbingan:

أَمَّا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمُ لِأَجْرِكِ

“Adapun kalau budak perempuanmu itu engkau berikan kepada kerabat-kerabatmu dari pihak ibumu niscaya lebih besar pahalanya bagimu (daripada engkau merdekakan, pent.).” (HR. Al-Bukhari no. 2592 dan Muslim no. 2314)


Sisi pendalilan dari hadits ini adalah Maimunah memerdekakan budaknya tanpa seizin suaminya. Ia baru menceritakannya setelah itu. Namun suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menyalahkannya, hanya saja beliau memberikan bimbingan kepada Maimunah andai ia melakukan yang lebih utama, yaitu tidak memerdekakan budak tersebut tapi menghadiahkannya kepada kerabatnya.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:

1 HR. Al-Bukhari dan Muslim
2 Ketika ditanya sehubungan dengan masalah Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, apakah seorang istri boleh memberikan sedekahnya kepada suaminya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan kebolehannya tanpa mempertanyakan apakah sedekah tersebut sedekah yang sunnah atau sedekah yang wajib (zakat).
3 Suaminya yang telah meninggal dunia.

No comments: